MUI mengingatkan kepada Ustaz Maaher agar tidak saling mencela ke sesama makhluk ciptaan Allah.
GP Ansor menilai bahwa Maaher sudah seharusnya menerima akibat dari apa yang dia lakukan
FPI minta polisi bersikap adil dalam menegakkan hukum
Ustadz Maaher ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.
Ustaz Maaher At-Thuwailibi ditangkap Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus SARA.
PKB sebut setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum
Ustaz Maaher juga pernah dilaporkan oleh warga Nahdlatul Ulama (NU) karena diduga menghina Habib Luthfi bin Yahya
Nikita tampak kesal terhadap ustad yang disebutnya penyuka sesama jenis itu.
Polri sebut apabila ada unsur pidana pada cuitan tersebut akan langsung naik tahap penyidikan
Maaher menilai FPI tak perlu repot menurunkan baliho tersebut karena sudah dibantu Satpol PP dan TNI.