Azis mengatakan bahwa kelompok Islam tidak lagi dianggap sebagai musuh, namun sebagai aset untuk memajukan peradaban
Laskar FPI yang tewas dalam peristiwa KM 50 dianggap kriminal karena melawan polisi.
PA 212, GNPF-Ulama, dan FPI menuntut jaksa penuntut umum untuk melakukan upaya hukum lanjutan
Ade mengatakan ada upaya lain yang bisa ditempuh apabila pihak korban merasa keberatan dengan keputusan hakim
Dari awal sidang unlawful killing terkesan dagelan.
Aziz mengatakan bahwa pihaknya sudah menduga bahwa polisi penembak laskar FPI akan divonis bebas
2 polisi Polda Metro Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella dalam kasus penembakan laskar FPI divonis lepas
Polda Metro Jaya berpesan kepada seluruh personelnya agar memberikan rasa aman dalam menjalan tugasnya di lapangan
Anggota Laskar FPI mengancam nyawa aparat yang sedang bertugas.
Siapapun bisa mempermainkan hukum di dunia, tapi tidak di akhirat nantinya.