KESDM: Freeport Belum Ajukan Perpanjangan IUPK Sementara
Asal tahu saja, batas waktu IUPK sementara sendiri diberikan setiap bulan.
28 November 2018 19:52 WIB

Wilayah area pengolahan mineral tambang Erstberg PT Freeport Indonesia di Tembaga Pura. | dok. Jitunews |
JAKARTA, JITUNEWS.COM - Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, mengatakan, hingga saat ini PT Freeport Indonesia (PTFI) belum mengajukan perpanjangan status IUPK sementara, baik secara lisan maupun pengajuan melalui dokumen resmi.
"Belum (ada pengajuan). Kalau namanya belum, ya belum lah," kata Bambang, di Jakarta, Rabu (28/11).
Bambang melanjutkan, pihaknya juga belum membahas perpanjangan IUPK sementara Freeport Indonesia. Asal tahu saja, batas waktu IUPK sementara sendiri diberikan setiap bulan.
2019, Kebutuhan Batubara untuk Pembangkit Listrik PLN Meningkat 8%
"Enggak (belum ada pembahasan mengenai perpanjangan IUPK sementara)," tukas Bambang.
Lebih lanjut, Bambang menuturkan bahwa pihaknya tak membuat syarat khusus untuk memberikan perpanjangan IUPK sementara.
"Enggak ada syarat, cuma pengajuan saja," tuntasnya, seperti dikutip dari liputan6.com.
Penulis | : | Riana |