Aturan PLTS Atap Dikritik, Begini Respon Bos PLN
Sofyan mengklaim, perhitungan harga yang ditetapkan dalam Permen tersebut lebih tinggi dibanding negara lain seperti Malaysia dan Singapura.
28 November 2018 10:23 WIB

Ilustrasi pembangkit listrik tenaga surya. | Reuters |
JAKARTA, JITUNEWS.COM – Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 49 tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap yang baru saja dirilis, dikritik para pelaku usaha. Pasalnya, perhitungan harga yang ditetapkan dinilai tidak menarik.
Terkait hal itu, Direktur PT PLN (Persero), Sofyan Basir, pun angkat suara.
Sofyan menilai, peraturan tersebut sudah pas mengatur soal kapasitas dan perlindungan sistem kelistrikan.
KESDM Bakal Bangun 9 PLTS untuk Pantau Gunung Api, Dananya Segini..
"Itu sudah bagus sekali. Menurut saya, keputusan menteri sudah oke,” kata dia di Jakarta, Selasa (27/11).
Dikutip dari katadata.co.id, selain tarif, aturan itu juga membuat mengenai tata cara pemasangan PLTS Atap.
Diketahui, konsumen PLN yang berminat membangun dan memasang sistem PLTS atap harus mengajukan permohonan pembangunan dan pemasangan kepada General Manager Unit Induk wilayah/distribusi PLN yang dilengkapi dengan perysaratan administrasi dan persyaratan teknis. Setelah mendapat persetujuan baru boleh memasang.
Penulis | : | Riana |