Tidak Terima Fredrich Divonis 7 Tahun, KPK Ajukan Banding
Pengajuan banding baru disampaikan secara lisan oleh jaksa KPK
8 Juli 2018 11:58 WIB

Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi,meninggalkan ruangan usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/2). | Jitunews/Latiko Aldilla Dirga |
JAKARTA, JITUNEWS.COM - Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi divonis 7 tahun penjara. Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan pihaknya memutuskan untuk melakukan banding atass vonis tersebut.
"KPK telah memutuskan untuk melakukan banding atas vonis Pengadilan Tipikor untuk terdakwa Fredrich Yunadi," kata Febri Diansyah kepada wartawan, Minggu (8/7).
Pengajuan banding baru disampaikan secara lisan oleh jaksa KPK. Sementara itu, memori banding masih disusun sambil menunggu salinan putusan perkara Fredrich.
Belum Dibayar Setya Novanto, Fredrich: Dibayar Janji Surga
Dituding Fredrich Bersekongkol dengan Majelis Hakim, KPK Angkat Bicara
Penulis | : | Aurora Denata |