Kemenristekdikti Langgar HAM Jika Pantau Komunikasi Mahasiswa
Reni menyarankan, Kemenristekdikti seharusnya fokus pada upaya pencegahan dan penangkalan paham radikal berkembang di lingkungan perguruan tinggi
7 Juni 2018 17:45 WIB

JAKARTA, JITUNEWS.COM - Wakil Ketua Komisi X DPR, Reni Marlinawati, menilai, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) melanggar hak asasi manusia (HAM) jika memantau komunikasi civitas akademika di perguruan tinggi.
Maka itu, kata Reni, rencana Kemenristekdikti untuk memantau komunikasi civitas akademika di perguruan tinggi dalam rangka menangkal paham radikal dinilai ide yang keliru dan serampangan.
"Ide ini akan menabrak hak asasi manusia (HAM). Alih-alih rencana ini akan menangkal radikalisme, justru sebaliknya berpotensi memproduksi radikalis-radikalis baru," tutur Reni dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/6).
Utang BUMN Tembus Rp 4,8 Triliun, Sartono: Jokowi Terlalu Ambisius Bangun Infrastruktur
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini lantas menyarankan, Kemenristekdikti seharusnya fokus pada upaya pencegahan dan penangkalan paham radikal berkembang di lingkungan perguruan tinggi. Dikatakannya, pembentukan sistem pencegahan masuknya laham radikal ke perguruan tinggi jauh lebih efektif dan berkelanjutan (suistainable).
"Sistem ini harus komprehensif dari hulu hingga hilir," kata Reni.
Densus 88 Masuk Kampus, Mahyudin: Wajar, Jangan Dibesar-besarkan
Penulis | : | Riana |