RUU Terorisme Resmi Jadi UU, Radikalisme di Indonesia bakal Punah?
Perlu adanya sinergisitas peran lintas lembaga negara dalam mencegah dini aktivitas yang menjurus kepada radikalisme
25 Mei 2018 20:00 WIB

Ledakan bom di Gereja Surabaya | abc.net.au |
JAKARTA, JITUNEWS.COM - DPR resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme ( Antiterorisme) menjadi undang-undang.
Undang-Undang Antiterorisme disahkan melalui rapat paripurna DPR RI pada Jumat (25/5/2018). Pengesahan UU Terorisme itu disambut positif banyak pihak.
Lantas, apakah dengandisahkannya UU Terorisme penyebaran paham radikalisme sebagai pemacu aksi teror punah?
Kaukus Pancasila Sambut Baik Disahkannya UU Anti Terorisme
Menurut Guru besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Azyumardi Azra tidak hanya semata-mata dilakukan melalui UU. Dia menjelaskan, UU Antiterorisme belum optimal untuk mencegah paham radikal.
Sukamta Sambut Baik Disahkannya UU Terorisme, Begini Katanya
Penulis | : | Marselinus Gunas |