Dituntut Hukuman Mati, Aman Abdurrahan Hilangkan Nyawa Anak
Aman Abdurrahman, terdakwa kasus terorisme bom Thamrin dituntut hukuman mati.
18 Mei 2018 11:30 WIB

Aman Abdurrahman | net |
Bom tersebut akhirnya diledakkan di Gerai Starbucks dan Pos Polisi di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada 14 Januari 2016 lalu.
Jaksa menyatakan perbuatan Aman juga telah banyak menimbulkan korban jiwa dan juga menghilangkan nyawa anak dalam peristiwa bom Samarinda.
Di kasus Bom Samarinda, Aman dinyatakan jaksa sebagai penggerak dan yang mempengaruhi pelaku bom Thamrin.
Jelang Sidang Tuntutan, Ini Fakta Ketua ISIS Indonesia Aman Abdurrahman
Aman juga dituntut telah menyampaikan kegiatan ceramah yang menyuarakan atau menyampaikan rujukan dalam ajaran tauhid. Ia disebut memiliki pandangan bahwa pemerintah Indonesia dan ideologi Pancasila merupakan falsafah kafir.
Akibat ajaran yang diberikan tentang syirik akbar atau syirik demokrasi mengakibatkan para pengikutnya terprovokasi dan mempunyai pemahaman radikal.
Begini Kondisi Terkini Pemimpin Tertinggi ISIS Abu Bakr al-Baghdadi!
Penulis | : | Dela Fahriana |