Dituntut Hukuman Mati, Aman Abdurrahan Hilangkan Nyawa Anak
Aman Abdurrahman, terdakwa kasus terorisme bom Thamrin dituntut hukuman mati.
18 Mei 2018 11:30 WIB

Aman Abdurrahman | net |
JAKARTA, JITUNEWS.COM - Pemimpin Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Aman Abdurrahman yang merupakan terdakwa kasus terorisme bom Thamrin dituntut hukuman mati.
Aman dinilai jaksa penuntut umum terbukti merencanakan serangkaian aksi terorisme di Indonesia dan dinilai telah menyebarkan paham radikalisme.
"Menuntut terdakwa pidana mati," kata jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Jumat (18/5).
Jelang Sidang Tuntutan, Ini Fakta Ketua ISIS Indonesia Aman Abdurrahman
Dalam kasus ini, sesuai tuntutan jaksa, Aman diduga memerintahkan empat orang untuk meledakkan bom di Jalan Sabang, Jakarta Pusat. Aman menyasar tempat tersebut karena banyak warga negara asing (WNA) di sana.
Begini Kondisi Terkini Pemimpin Tertinggi ISIS Abu Bakr al-Baghdadi!
Penulis | : | Dela Fahriana |