Boediono Jadi Tersangka Kasus Century, Pimpinan DPR Sebut Ada Kejanggalan
Komisi III DPR akan memanggil pihak PN Jaksel guna mempelajari fakta-fakta yang ada
12 April 2018 03:00 WIB

Wakil ketua DPR RI Agus Hermanto | dpr.go.id |
SALATIGA, JITUNEWS.COM - PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan atas dugaan pemberhentian kasus korupsi dana talangan Bank Century. Gugatan tersebut menyeret sejumlah nama, salah satunya mantan Gubernur BI, Boediono.
Menurut Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto ada banyak kejanggalan dari proses praperadilan tersebut.
"Sudah bisa dibayangkan dari pengadilan, PN Jaksel itu memberikan perintah kepada KPK untuk menindaklanjuti itu. Itu tentunya sesuatu hal yang juga menurut kami banyak menemui hal-hal yang kejanggalan-kejanggalan," ujar Agus di Salatiga, Jawa Tengah, Rabu (11/4).
KPK Diperintah Untuk Tetapkan Boediono Sebagai Tersangka Kasus Century, JK: Aneh!
Kaget Boediono Menjadi Tersangka Kasus Century, Roy Suryo: Insyaallah Tidak Seperti yang Disebut
Penulis | : | Aurora Denata |