•  

logo


Netizen yang Sumpahi Anak Denada Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Dan juga denda sebesar 750 juta

15 Februari 2018 09:32 WIB

Denada.
Denada. Instagram @denadaindonesia

JAKARTA, JITUNEWS.COM- Denada tidak bisa memaafkan netizen dengan akun @leza_zulkifly karena menghina anaknya dengan kata-kata kasar. Ia kini resmi mempolisikan sang hater.

Pengacara Denada, Minola, membeberkan bahwa pelaku akan terancam hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.

"Hari ini kami laporkan, penyidik sudah menerima laporan kami dengan pasal 27 ayat 3 atau 45 ayat 3 tentang penghinaan, pencemaran nama baik, dan juga ancaman. Ancamannya empat tahun kurungan penjara dengan denda Rp 750 juta," katanya di SPKT, Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, pada hari Rabu (14/2).


Barang Bukti Ganja dan Sabu Milik Fachri Diamankan Polisi

"Hari ini laporan kami sudah diterima, alat bukti kami diteliti, mereka mengatakan bahwa semua bukti sudah cukup. Kami sudah dapat bukti laporannya. Sekarang persoalan ini sudah kami limpahkan ke pihak yang berwenang, dalam hal ini, Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti perkara ini. Siapapun tersangka yang kami laporkan hari ini, urusannya sudah bukan pada kami lagi, tetapi pada pihak penyidik Kepolisian," lanjutnya.

Sementara soal bukti, pihak Denada membawa bukti print out pernyataan pelaku soal penghinaan terhadap putrinya.

Denada Polisikan Haters yang Hina Putrinya

Halaman: 
Penulis : Ratna Wilandari