Soal Pasal Penghinaan Presiden, Gerindra: Yang Mengkritik akan Berhadapan dengan Penjara
Menurutnya, tak akan ada ruang untuk mengkritik bagi masyarakat
8 Februari 2018 09:48 WIB

Presiden Joko Widodo memberikan sambutan pada Puncak Perayaan Hari Ulang Tahun Angkatan Muda Siliwangi (AMS) ke-51 di Gedung Merdeka Kota Bandung, Kamis (28/12). | Biro Pers Setpres |
JAKARTA, JITUNEWS.COM- Ketua Umum Satuan Relawan Indonesia Raya (Satria) Gerindra, Mohammad Nizar Zahro, berpendapat bahwa Indonesia akan mengalami kemunduran politik jika pasal penghinaan presiden jadi disahkan.
"Bila pasal tersebut jadi disahkan, Indonesia akan kembali ke era Orde Baru yang akan menjadi momok yang sangat menakutkan apabila kita mengkritik presiden," kata dia dalam keterangan resminya, Rabu (7/2).
"Bunyinya sangat mengerikan karena akan mengancam kebebasan berekspresi. Penguasa dapat semena-mena menerapkannya untuk membungkam para pengkritiknya," lanjutnya.
Sembunyikan Siapa yang Memfitnah, Demokrat: Saya Dukung 1000 % Pak SBY Ungkap Nama-nama Tersebut
Lebih jauh, ia juga mengungkapkan jika dengan adanya pasal tersebut menunjukan bahwa preside antikritik. Tak ada ruang untuk mengkritik dan siapa pun yang mengkritik akan berhadapan dengan penjara.
"Tidak ada ruang untuk mengkritik. Siapa pun yang mengkritik akan berhadapan dengan penjara," ujar dia.
Dihukum Mati Tapi Tidak Mati-mati, Buwas: Ini Hebatnya Indonesia
Penulis | : | Ratna Wilandari |