MK Tolak Uji Materi, Pengamat Khawatir 'Event' LGBT Pindah ke Indonesia
Setiap tahun, event LGBT diadakan di Toronto, Canada
23 Desember 2017 16:03 WIB

Ilustrasi LGBT. | Pixabay |
JAKARTA, JITUNEWS.COM- Mahkamah Konstitusi menolak uji materi tentang Kejahatan terhadap Kesusilaan untuk mempidanakan para LGBT dalam pasal 284, 285, 292 KUHP.
Terkait hal tersebut, Pakar Neuropsikolog Ikhsan Gumilar khawatir Indonesia akan jadi tuan rumah ajang tahunan LGBT yang biasanya digelar di Toronto, Canada.
"Ada satu hal yang terbersit dalam pikiran saya. Beberapa tahun lalu, hampir setiap tahun, semua gay yang ada di seluruh dunia akan ikut di Toronto. Pemikiran saya, mungkinkah event itu akan pindah ke Indonesia. Kita enggak tahu," ujarnya dalam diskusi bertajuk 'LGBT, Hak Asasi dan Kita' di Jakarta, Sabtu (23/12).
Wakil Ketua MPR: LGBT Bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945
Sebagai seorang psikolog, dia juga khawatir dengan beberapa pasiennya yang mengalami kegalauan terkait penyimpangan seksual tersebut.
"Semua orang yang mengalami LGBT, awalnya mereka mengalami kegalauan," ucapnya.
Penulis | : | Ratna Wilandari |