•  

logo


Polisi Bekuk Pengemudi Xenia yang Terobos Barikade Polisi

Saat diinterogasi, pelaku mengaku mengambil langkah nekat menerobos lantaran pelaku tidak memiliki SIM dan mengetahui bahwa pajak STNK mobil tersebut mati

3 November 2017 13:20 WIB

Polrestro Tangerang meringkus pengemudi Daihatsu Xenia yang menerobos barikade polisi saat Operasi Zebra.
Polrestro Tangerang meringkus pengemudi Daihatsu Xenia yang menerobos barikade polisi saat Operasi Zebra. Dok. Warta Kota

TANGERANG, JITUNEWS.COM - Pengendara mobil merek Daihatsu Xenia bernomor polisi B 1021 BZW yang nekat menerobos barikade aparat Polrestro Tangerang dan Dinas Perhubungan setempat untuk menghindari operasi zebra pada hari Rabu, tanggal 1 November 2017 lalu, akhirnya berhasil dibekuk jajaran Polres Metro Tangerang pada hari Kamis, tanggal 2 November 2017 malam.

Pelaku yang bernama Untung (39) diamankan petugas di kediamannya di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang sekira pukul 22.00 WIB.

Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Harry Kurniawan, mengatakan, setelah kejadian pihaknya langsung bekerja sama dengan Samsat untuk mengetahui identitas pelaku dan menangkapnya.


BREAKING NEWS: Dua Pembacok Hermansyah Lainnya Berhasil Dibekuk Polisi di Bandung

"Tidak ada perlawanan dari pelaku saat penangkapan. Saat diinterogasi, pelaku mengaku nekat menerobos barikade aparat lantaran pelaku tidak memiliki SIM dan mengetahui bahwa STNK mobil tersebut mati," ujar Kombes Pol Harry Kurniawan di Mapolres Metro Tangerang pada hari Jumat (3/11).

Tidak hanya itu, dari pengakuan pelaku, kata Harry, mobil yang dikendarai pelaku dengan nomor polisi B 1021 BZW tersebut juga bukan miliknya melainkan mobil sewaan dari rekannya yakni Sugeno.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 216 KUHP juncto Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas pasal 280 subs 281 subs lagi 288 dengan ancaman hukuman 4 bulan 2 minggu dan denda Rp 1 juta.

 

Edit Foto Jokowi dan Megawati di Medsos, Prabowo Dibekuk Polisi

Halaman: 
Penulis : Riana