•  

logo


Cetus Hakim ke Setnov: Mungkin dalam Bertanya Nanti Kami Harus Berpura-Pura Lupa

Pasca Ketua Umum Golkar itu diambil sumpahnya, Ketua majelis hakim persidangan e-KTP, John Halasan Butarbutar, mengklarifikasi informasi soal pemanggilan saksi yang berulang kali dalam persidangan e-KTP.

3 November 2017 11:44 WIB

Ketua DPR RI Setya Novanto
Ketua DPR RI Setya Novanto dpr.go.id

JAKARTA, JITUNEWS.COM – Hari ini, Jumat, tanggal 3 November 2017, Ketua DPR RIU, Setya Novanto, bersaksi dalam persidangan kasus korupsi e-KTP, dengan terdakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Pasca Ketua Umum Golkar itu diambil sumpahnya, Ketua majelis hakim persidangan e-KTP, John Halasan Butarbutar, mengklarifikasi informasi tentang pemanggilan saksi yang berulang kali dalam persidangan e-KTP.

"Kan kami menghadapi perkara yang berbeda-beda. Saat itu terdakwanya (Irman dan Sugiharto), sekarang Andi," tukas hakim John memberi penjelasan kepada para saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran pada hari Jumat (3/11).


Kasus e-KTP dan Kondensat Mangkrak, KMBK: Tangkap Setnov, Priyono dan Honggo!

Sehingga, kata Hakim John, majelis akan kembali menanyakan sejumlah hal yang terdapat dalam BAP para saksi, meski sebelumnya sudah pernah ditanyakan dalam sidang terdakwa Irman dan Sugiharto.

"Mungkin dalam bertanya nanti kami harus berpura-pura lupa. Dari nol lagi kami tanyakan karena ini perkara yang berdiri sendiri. Jadi jangan nanti ada pertanyaan, ini kenapa dipanggil berulang-ulang. Hakim apa ini, nanti seperti itu. Apalagi ada Pak Setya Novanto ini Ketua DPR," kata hakim John, dikutip dari viva.co.id.

Lantas, setelah merasa cukup memberikan penjelasan, Ketua majelis hakim mempersilakan Setnov memberikan kesaksian.

 

KPK Kembali Panggil Setya Novanto Terkait e-KTP

Halaman: 
Penulis : Riana