•  

logo


Gugatan Ahok Soal Cuti Petahana Ditolak MK

Hakim MK menilai, permohonan terpidana kasus penistaan agama tersebut tidak beralasan menurut hukum.

19 Juli 2017 13:33 WIB

Terdakwa kasus dugaan penistaan Agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersama kuasa hukumnya mengikuti sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (13/2).
Terdakwa kasus dugaan penistaan Agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersama kuasa hukumnya mengikuti sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (13/2). MI/Pool/RAMDANI

JAKARTA, JITUNEWS.COM - Gugatan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait permohonan uji materi Pasal 70 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengatur tentang kewajiban cuti bagi petahana, ditolak hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Hakim MK menilai, permohonan terpidana kasus penistaan agama tersebut tidak beralasan menurut hukum.

"Mengadili, menolak permohonan pemohon," tegas Ketua MK, Arief Hidayat, saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Rabu (19/7).

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai, aturan mengenai cuti petahana dibutuhkan sebagai upaya untuk menyetarakan calon dalam kontestasi Pilkada. Sehingga antara calon petahana dengan calon lainnya tidak ada yang diuntungkan.


Ini Lima Poin Penting Keterangan DPR di Hadapan MK Soal Cuti Petahana

Selain itu, cuti bagi calon petahana juga dilakukan untuk menghindari adanya pemanfaatan fasilitas negara selama masa kampanye. Mahkamah menilai, negara harus tetap bersifat netral dalam kontestasi.

"Untuk calon petahana, fasilitas yang melekat pada jabatannya harus dilepaskan sebagai wujud netralitas," tukas anggota hakim konstitusi, Anwar Usman.

Sebelumnya, Ahok mengajukan uji materi pasal 70 ayat 3 UU 10/2016 tentang kewajiban cuti masa kampanye bagi calon petahana. Ahok menilai ketentuan mengenai cuti bagi kepala daerah petahana bertentangan dengan konstitusi karena mengurangi haknya untuk bekerja.

Ahok beralasan tak bisa memastikan program DKI Jakarta, terutama dalam aspek penganggaran dapat berlangsung selama cuti kampanye. Ahok menilai, kerugian tidak akan terjadi apabila ketentuan cuti ditafsirkan secara opsional untuk ikut atau tidak ikut kampanye.

 

Soal Cuti Petahana, Ini Pembelaan Dua Saksi Ahli yang Diajukan Ahok

Halaman: 
Penulis : Riana