Al Khaththath Kini Mendekam di Rutan Polda Metro Jaya
Sebelumnya, Al Khaththath bersama empat orang lainnya dicokok polisi di Hotel Kempinski, menjelang aksi tanggal 31 Maret 2017 (313) lalu.
22 Juni 2017 13:34 WIB

Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath. | Istimewa |
JAKARTA, JITUNEWS.COM - Tersangka kasus dugaan makar, Muhammad Al Khaththath, telah dipindahkan dari Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta. Hal tersebut dibenarkan Direktur Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya, AKBP Barnabas.
"Iya sudah dipindah. Sudah dipindah dua hari yang lalu," kata Barnabas, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (22/6).
Pemindahan Al Khaththath dilakukan lantaran status Sekjen Forum Umat Islam (FUI) tersebut adalah memang tahanan Polda Metro Jaya.
Ditahan Atas Tuduhan Makar, Sekjen FUI Tulis Puisi Ini
"Dia harusnya memang ditahan di sini, makanya dipindahkan ke sini," tambah Barnabas.
Selain itu, petugas juga mempertimbangkan kapasitas Rutan Mako Brimob yang sudah semakin penuh. Barnabas juga mengungkapkan bahwa ada empat tersangka kasus makar lainnya yang juga dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Al Khaththath dicokok polisi di hotel Kempinski, menjelang aksi tanggal 31 Maret 2017 (313) lalu. Ia diduga terlibat kasus pemufakatan makar.
Al Khaththath juga diketahui merupakan salah seorang yang menginisiasi aksi 313 dengan agenda tuntutan pemberhentian Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari jabatannya.
Penulis | : | Nugrahenny Putri Untari |