Ungkap Kasus Patrialis Akbar, KPK Periksa Ketua MK
Kedudukan para hakim di MK adalah setara dan sederajat. Apalagi dalam mengurusi perkara. Apabila ada hakim yang membocorkan putusan, kata Arief, hakim lain tak bisa melarang.
16 Februari 2017 18:38 WIB

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat. | Istimewa |
JAKARTA, JITUNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengejar berbagai hal yang berkaitan dengan kasus suap mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar. Hari ini, Kamis (16/2/2017), KPK memanggil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat. Arief diperiksa sebagai saksi.
Secara khusus, Arief diperiksa terkait permohonan uji materi Undang-undang No 41 tahun 2014 yang ditengarai sebagai alasan penyuapan Patrialis.
Arief Hidayat pun mengaku dirinya sempat berdiskusi dengan penyidik KPK soal kekurangan di MK.
"Saya tadi diskusi dengan penyidik apakah ada kekuarangan-kekurangan di MK soal sistemnya. Apakah memang peristiwa begini (suap) mungkin kembali lagi?," ujar Arief Hidayat usai pemeriksaan di Gedung KPK.
Soal Penanganan Kasus Patrialis, KPK: Lebih Cepat Lebih Baik!
Arief menerangkan, integritas para hakim MK adalah kunci pencegahan korupsi di tubuh MK. Ia mengaku, meski MK diawasi oleh berbagai pihak, tetapi jka hakimnya tergoda untuk korupsi, tetap saja korupsi terjadi di MK.
"Memang yang tahu soal putusan itu adalah 9 hakim dan penitera sehingga harus betul-betul menghasilkan hakim yang berintegritas, tahan godaan dan baik. Dijaga dan diawasi seperti apapun kalau hakimnya tidak benar ya tidak benar," ujar Arief.
Arief menambahkan, dia tidak melihat kejanggalan dalam permohonan uji materi UU No 41 tahun 2014 yang menjadi 'pintu masuk' korupsi Patrialis itu. Semua proses di MK terkait uji materi UU itu, kata Arief, berjalan lancar.
Menurut Arief, kedudukan para hakim di MK adalah setara dan sederajat. Apalagi dalam mengurusi perkara. Apabila ada hakim yang membocorkan putusan, kata Arief, hakim lain tak bisa melarang.
"Karena kedudukan kami sederajat berbeda dengan struktur kepala. Meski saya ketua saya tidak bisa melarang hakim. Semua hakim sudah termonitor silahkan KPK memeriksa semua hakim secara profesional dan proporsional," jelasnya.
Pengacara Patrialis Tak Mengetahui Hubungan Kliennya dengan Anggita
Penulis | : | Marselinus Gunas |