MUI Difitnah Soal 'Fatwa Haram Ucapkan Selamat Imlek'
"Berita tersebut adalah tidak benar, bohong dan mengandung unsur fitnah, kebencian serta adu domba antar umat beragama"
26 Januari 2017 07:30 WIB

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid. | mpr.go.id |
JAKARTA, JITUNEWS.COM – Beberapa waktu lalu, beredar kabar yang menyebutkan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram mengucapkan selamat hari raya Imlek kepada masyarakat Tionghoa. Termasuk menerima dan memberikan angpao Imlek.
Terkait hal itu, MUI yang diwakili Wakil Ketua Umumnya, Zainut Tauhid Saadi, membantahnya.
"Berita tersebut adalah tidak benar, bohong dan mengandung unsur fitnah, kebencian serta adu domba antar umat beragama," tutur Zainut dalam keterangannya, Rabu (25/1).
Pejabat MUI Berkunjung ke Israel, Ini Komentar Wapres Jusuf Kalla
Zainut meniali, berita tersebut berpotensi menimbulkan kegaduhan, kesalahpahaman dan dapat memicu konflik antar elemen masyarakat yang dapat mengganggu harmoni kehidupan umat beragama di Indonesia.
Karenanya, MUI mengimbau kepada aparat kepolisian untuk segera mengusut tuntas berita bohong (hoax) tersebut dan menuntut secara hukum pelakunya tanpa menunggu adanya pengaduan, karena hal ini adalah delik pidana umum.
"Kami juga minta kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk secepatnya menutup situs yang mengunggah berita tersebut agar beritanya tidak menyebar," tegas Zainut.
Tak hanya itu, MUI, kata Zainut, juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terpengaruh dan tidak ikut menyebarkan berita bohong tersebut demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif di tengah kehidupan masyarakat.
Soal Foto Kunjungan Pejabat MUI Ke Israel, Bamsoet: Bukan Tidak Mungkin Israel Punya Tujuan Lain
Penulis | : | Riana |