KPK Siap Periksa Saipul Jamil Tentang Suap Panitera PN Jakut
aat penangkapan, penyidik KPK menyita Rp250 juta yang diduga uang suap dari Saipul.
18 Juli 2016 19:31 WIB

Ilustrasi KPK. | JITUNEWS/Rezaldy |
JAKARTA, JITUNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membuat jadwal untuk memeriksa Saipul Jamil sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang dilakukan oleh panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi hari ini.
Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, penyanyi dangdut tersbeut akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Iya (Saipul Jamil) dipanggil untuk saksi tersangka (R) Rohadi," ujarnya dalam pesan singkatnya, di Jakarta, Senin (18/7).
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan CSRT di Badan Informask Geospasial Mulai Diusut KPK
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk melengkapi keterangan serta mempercerah kasus dugaan suap antara pihak Saipul Jamil dengan panitera PN Jakut yakni Rohadi.
Sebagai gambaran, tim penyidik KPK menangkap Samsul Hidayatullah yang tak lain adalah kakak dari Saipul Jamil beserta Rohadi yang berprofesi sebagai panitera di PN Jakut. Tak hanya nama-nama tersbeut, KPK juga mengamankan dua pengacara Saipul yaitu Berthanatalia dan Kasman Sangaji dalam OTT Rabu 15 Juni 2016.
Saat penangkapan, penyidik KPK menyita Rp250 juta yang diduga uang suap dari Saipul. Suap diduga diberikan agar PN Jakut memberi vonis ringan pada Saipul yang terjerat kasus pencabulan. Saipul dijatuhi vonis tiga tahun penjara, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Jokowi: Kinerja Penegakan Bukan Diukur dari Seberapa Banyak Kasus yang Ditemukan
Penulis | : | Syukron Fadillah |