Asiong Apes, Praktik Judi Onlinenya Dibongkar Polisi
Judi bolanya dilakukan secara online melalui telepon selular
10 Mei 2016 11:15 WIB

Asiong. | Istimewa |
JAKARTA, JITUNEWS.COM - Polda Metro Jaya membongkar praktik judi sepakbola berbasis online dengan tersangka Cahyadi Salim alias Asiong (25) di Serpong Tangerang Selatan, Banten.
"Sejak bulan Oktober 2015 sampai Mei 2016 tersangka taruhan judi bola online dengan memanfaatkan user level," ujar Kepala Subdirektorat Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Eko Hadi Santoso, di Jakarta, Selasa (10/5).
Sebelumnya, sambung Eko, tim Opsnal Unit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pimpinan AKP Resa Fiardi Marasabessy, telah meringkus tersangka Asiong di Perumahan Green Cove, Serpong pada hari Senin (9/5).
Kecewa Terhadap Kapolda Gorontalo, Wartawan Boikot Pemberitaan Polda
Asiong diduga terlibat taruhan judi online melalui situs "www.ibc.com" dan "www.sbobet.com" dengan memanfaatkan telepon selular.
Bahkan, Asiong menggunakan dua rekening bank atas nama pribadi dan dua orang lainnya, yakni LL dan JL untuk transaksi judi.
"Dari tangan tersangka polisi menyita tiga token key BCA, dua unit telepon selular dan dua kartu ATM BCA," kata Eko.
Asiong, lanjut Eko, akan dijerat Pasal 303 ayat (1) ke-3 huruf e KUHP, Pasal 303 ayat (1) KUHP tentang perjudian dan atau Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penulis | : | Tommy Ismaya |