Ahok: Pulau N Izinnya Cukup Melalui Kementerian Perhubungan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak akan menghentikan reklamasi di Pulau N (New Port Priok) yang dikembangkan PT Pelindo II
20 April 2016 06:39 WIB

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. | JITUNEWS/Johdan A.A.P |
JAKARTA, JITUNEWS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak akan menghentikan reklamasi di Pulau N (New Port Priok) yang dikembangkan PT Pelindo II. Meski sebelumnya pemerintah pusat dan daerah bersepakat menghentikan sementara megaproyek reklamasi 17 pulau buatan di Teluk Jakarta itu.
"Saya kira tafsirannya sudah jelas bahwa Pulau N itu izinnya cukup melalui Kementerian Perhubungan, makanya saya menggabungkan yang OPQ-nya karena kita mau bikin port of jakarta berarti itu oke," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, kemarin.
Mantan Bupati Belitung Timur itu menambahkan yang dilarang reklamasi selain pulau-pulau yang berada di subkawasan Barat dan Tengah, adalah yang dibangun anak perusahaan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN), PT Karya Citra Nusantara (KCN) di bilangan Marunda, Jakarta Utara.
Putranya Dilaporkan ke Polisi, Bagaimana Reaksi Ahok?
Di sisi lain, Ahok mengklaim bahwasanya 16 pulau rekayasa lainnya di Teluk Jakarta tetap menjadi kewenangannya selaku gubernur untuk menerbitkan izinnya, baik prinsip hingga pelaksanaannya. Bahkan, yang beririsan dengan provinsi atau daerah lain.
Dalihnya, pernah digugat ke pengadilan dan diputuskan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.
"Kita masih berpikir, A (dan) B mesti minta rekomendasi KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan). Nah, ternyata enggak butuh rekomendasi KKP, kalau dianggap dua wilayah," ungkapnya.
Viral Adik Iparnya Pacaran Pakai Mobil Dinas PJR, Ahok: Tindak Tegas!
Penulis | : | Yunisa Herawati, Agung Rahmadsyah |