•  

logo


Pemerintah Puas Selesaikan Renegosiasi 107 KK Pertambangan

3 September 2014 13:22 WIB


JAKARTA, JITUNEWS.COM - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral merasa puas dengan hasil renegosiasi kontrak-kontrak pertambangan yang telah berjalan satu setengah tahun belakangan.

"Hingga saat ini renegosiasi sudah dilakukan terhadap 107 KK dan PKP2B, mereka sudah menyepakati seluruh item-item yang direnogosiasikan," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik kemarin di gedung DPR RI. (Senin, 1/9)

Menurutnya, Selama ini renegosiasi berjalan alot karena pelaku pertambangan merasa dirugikan dengan pelaksanaan UU Minerba No 4 Tahun 2009 tersebut. 

"Sealot apapun saya terobos. Undang-undang minerba mempunyai niat baik dan tujuan mulia, kita sudah 40 tahun lebih ekspor mineral mentah, cukup sudah,” imbuh Menteri yang berasal dari partai berlambang mercy itu.

Jero juga merasa senang dengan dukungan dari Komisi VII DPR RI, "pada waktu kita berikrar disini (DPR-red) bahwa kita harus laksanakan undang-undang minerba itu, dan Komisi VII semuanya sembilan fraksi bersama-sama kami akan berjuang untuk mensukseskan itu, itu salah satu modal besar saya,”ujar Menteri ESDM

Untuk diketahui, saat ini proses renegosiasi kontrak pertambangan membahas enam item yaitu, luas wilayah kerja, kelanjutan operasi pertambangan, penerimaan Negara, kewajiban pengolahan dan pemurnian, kewajiban divestasi dan kewajiban penggunaan tenaga kerja, barang, serta jasa pertambangan dalam negeri.

Vicky Anggriawan

2025, Indonesia Jadi Pemasok Batubara Asia Tenggara

Halaman: 
Penulis : Tommy Ismaya