Kasus Perundungan Siswa SMP di Cilacap, DPR: Korban Harus Diberi Pendampingan Psikologis
Pendampingan psikologis harus diberikan sampai korban benar-benar bisa kembali ke sekolah untuk melakukan proses belajar
27 September 2023 19:33 WIB

Anggota DPR, Hetifah Sjaifudian | Dok. Jitunews.com |
JAKARTA, JITUNEWS.COM- Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian menyesalkan adanya kasus perundungan siswa yang terjadi di SMP N 2 Cimanggu, Cilacap.
"Saya tentu ikut menyesalkan adanya tindak kekerasan ataupun perundungan yang terjadi di lingkungan sekolah," ujar Hetifah, Rabu (27/9/2023).
Politisi Partai Golkar ini mengatakan korban perundungan harus dilindungi. Korban juga harus diberikan pendampingan psikologis.
Soal Pengganiayaan PRT di Lampung,DPR: Tegakkan Hukum, Jangan Tunda RUU Perlindungan PRT
"Pendampingan psikologis harus diberikan sampai korban benar-benar bisa kembali ke sekolah untuk melakukan proses belajar," imbuhnya.
Dalam hal ini, Hetifah berharap Merdeka Belajar Episode 25 tentang penanganan dan pencegahan tindak kekerasan di sekolah dapat benar-benar di implementasikan oleh sekolah.
Menurutnya selain untuk melindungi siswa, kebijakan terasebut juga wajib melindungi guru dan tenaga kependidikan di sekolah.
"Belum lama ini kan ada juga guru di Maluku tengah yang dirundung oleh murid-muridnya saat hendak meninggalkan sekolah," jelas Hetifah.
Hetifah juga mengharapkan bahwa 6 bulan setelah kebijakan ini diterapkan, maka harus ada satgas yang dibentuk dimasing-masing sekolah untuk mengantisipasi hal buruk di dunia pendidikan kembali terulang.
"Saya pikir perlu juga adanya peran aktif orang tua di dalam lingkungan keluarga untuk menanamkan bahwa pendidikan karakter itu dibutuhkan untuk menghadirkan anak-anak yang berbudi pekerti luhur," pungkasnya.
Dede Yusuf Tanggapi Perundungan Siswa SMP di Cilacap: Keluarkan Pelaku dari Sekolah
Penulis | : | Khairul Anwar |