•  

logo


Diperiksa 10 Jam Terkait Kasus Hoax Dirut Taspen, Kamaruddin Simanjuntak: Saya Kasih Bukti Ketakutan

Kamaruddin Simanjuntak dicecar 16 pertanyaan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

15 Agustus 2023 04:46 WIB

Kamaruddin Simanjuntak
Kamaruddin Simanjuntak Tangkapan layar YoutTube Polri TV Radio

JAKARTA, JITUNEWS.COM - Kamaruddin Simanjuntak telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik atau hoaks yang dilayangkan oleh Dirut PT Taspen, Kosasih.

Kamaruddin Simanjuntak diperiksa oleh tim penyidik Bareskrim Polri selama 10 jam pada Senin (14/8/2023). Ia mengaku dicecar 16 pertanyaan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

"Jadi tadi pertanyaan ada 16, kebanyakan rapat," kata Kamaruddin di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (14/8/2023).


Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Dirut PT Taspen, Kamaruddin: Kita Buka Terus Hadapi

Ia mengatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah barang bukti. Namun, ia menyebut tim penyidik menolak bukti-bukti yang ada.

"Masalahnya kita memberikan keterangan sampai jam 4, jam 4 sampe sekarang jam 9, karena dia menolak bukti kita. Berunding-berunding terus, akhirnya bukti kita tinggalkan di meja, di harddisk warna putih," ucapnya.

"Saya sudah paparkan alat bukti, bolak-balik rapat, saya kasih bukti ketakutan. Ya menyalahi prosedur (penyidiknya)," sambungnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Dirut PT Taspen Kosasih, Duke Arie Widagdo mengatakan bahwa pihaknya melaporkan Kamaruddin Simanjuntak ke polisi karena pencemaran nama baik kliennya.

Duke mengatakan bahwa informasi yang disampaikan Kamaruddin Simanjuntak ke publik terakit kliennya tidaklah benar.

Dalam laporannya, ia membawa sejumlah barang bukti seperti undangan konferensi pers, putusan persidangan terkait perceraian dan barang bukti lainya.

"Mengenai tudingan adanya pengelolaan dana Rp 300 triliun untuk capres itu kan nggak benar, kemudian yang kedua terkait cashback investasi dana Rp 300 triliun melalui wanita-wanita yang dinikahi juga itu tidak benar. terkait masalah pribadi, menuduh telantarkan anak, nggak bayar SPP itu juga nggak benar," ujar Duke.

Profil Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara yang Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Dirut Taspen

Halaman: 
Penulis : Trisna Susilowati