•  

logo


Kecewa MA Kabulkan Kasasi Ferdy Sambo, Ayah Brigadir J: Kita Tidak Tahu Asal-usul Putusan

Sameul Hutabarat mengaku tidak tahu pertimbangan apa yang membuat mantan Kadiv Propam itu lolos dari hukuman mati.

10 Agustus 2023 06:08 WIB

Orang tua Yosua
Orang tua Yosua Tangkapan layar YouTube Polri TV Radio

JAKARTA, JITUNEWS.COM - Ayah almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Hutabarat mengaku kecewa dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Ferdy Sambo.

Sameul Hutabarat mengaku tidak tahu pertimbangan apa yang membuat mantan Kadiv Propam itu lolos dari hukuman mati.

"Kami ditelepon oleh seorang awak media, bahwasanya awak media ini meminta tanggapan keputusan dari Mahkamah Agung. Kami sangat kecewa. Kecewa itu karena kita tidak mengetahui asal-usul keputusan yang mengurangi hukuman bagi terdakwa. Tiba-tiba putusan," kata Samuel di Jambi, Rabu (9/8/2023).


Vonis Mati Ferdy Sambo Dianulir MA, Keluarga Brigadir Yosua Merasa Dikecoh

MA, kata dia, seharunya menyampaikan rilis hal yang menjadi dasar pengurangan hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

"Kami tidak mengetahui rilisnya. Seharusnya dalam persidangan itulah hal- hal apa yang dipertimbangkan hakim Mahkamah Agung. Kita tidak mengetahui. Yang kita ketahui empat orang itu sudah dikurangi hukumannya," ungkapnya.

Di kesempatan lain, penasihat hukum keluarga Brigadir J, Ramos Hutabarat  mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan sejumlah bukti terkait pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.

Oleh karenanya, ia menyebut seharusnya tidak ada hal yang meringankan hukuman Ferdy Sambo.

"Dari awal dan saat di pengadilan negeri telah meyakinkan terjadi pembunuhan berencana. Tidak ada hal yang meringankan Ferdy Sambo untuk majelis hakim meringankan hukuman tersebut," katanya.

Ia pun menyebut ada lima hakim dalam proses persidangan MA. Namun dua hakim yang menginginkan Ferdy Sambo dieksekusi mati kalah suara dengan tiga hakim yang sepakat Ferdy Sambo dipenjara seumur hidup.

"Dua hakim kalah dan Ferdy Sambo mendapatkan hukuman seumur hidup," ujarnya.

 

Tunggu Salinan Lengkap Putusan MA, Kejagung Belum Tentukan Ferdy Sambo Masuk Lapas Mana

Halaman: 
Penulis : Trisna Susilowati