Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Dirut PT Taspen, Kamaruddin: Kita Buka Terus Hadapi
Kamaruddin menegaskan bahwa dirinya tengah membela kliennya yakni mantan istri Kosasih, Rina Lauwy.
10 Agustus 2023 04:44 WIB

Kamaruddin Simanjuntak | Tangkapan Layar YouTube iNews |
JAKARTA, JITUNEWS.COM - Pengacara Kamaruddin Simanjuntak menilai penetapannya sebagai tersangka pencemaran nama baik Dirut PT Taspen ANS Kosasih tidaklah tepat.
Ia menegaskan bahwa dirinya tengah membela kliennya yakni mantan istri Kosasih, Rina Lauwy.
"Penetapan tersangka tidak tepat, sehingga kalau pengacara harus dilapor karena membela kliennya semua profesi pengacara terancam," kata Kamaruddin seperti dilansir CNNIndonesia.com, Kamis (10/8/2023).
Kepala Basarnas Ditetapkan sebagai Tersangka, KPK: Terima Suap Sekitar Rp88,3 M
Meski demikian, Kamaruddin mengaku siap untuk mengikuti proses hukum yang berlaku. Ia akan melibatkan publik untuk mengetahui duduk persoalannya.
"Jadi ya kita hadapi saja, kita buka terus kita hadapi dan kita gandeng publik untuk mengetahui duduk persoalannya gitu loh," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Bachtiar menyatakan bahwa penetapan tersangka Kamaruddin Simanjuntak dilakukan uai pihaknya melakukan gelar perkara pada Senin (7/8/2023).
"Iya sudah tersangka," ujarnya.
Kamaruddin dilaporkan oleh Kosasih karena pernyataan di sebuah potongan video yang viral di media sosial.
Dimana dalam potongan video tersebut, Kamaruddin menyebut Kosasih mengelola dana capres sebesar Rp300 triliun dan terlibat pernikahan gaib.
Masih Militer Aktif, Kabasarnas Sebut KPK Harus Lalui Mekanisme Hukum dalam Penetapan Tersangka
Penulis | : | Trisna Susilowati |