•  

logo


Soal Hukuman Ferdy Sambo, Mahfud MD: Hukuman Mati dan Seumur Hidup Praktisnya Sama

Mahfud mengatakan bahwa hukuman mati Ferdy Sambo tidak perlu dieksekusi karena ada KUHP yang baru

8 Agustus 2023 23:08 WIB

Menko Polhukam Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud MD Tangkapan layar Youtube Uya Kuya TV

JAKARTA, JITUNEWS.COM - Menko Polhukam Mahfud Md menghormati putusan hakim Mahkamah Agung (MA) yang menganulir hukuman mati mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosia Hutabarat.

"Kita hormati putusan hakim. Dulu kan sudah saya bilang bahwa secara praktis hukuman mati untuk Sambo bisa menjadi seumur hidup," kata Mahfud seperti dilansir detikcom, Selasa (8/8/2023).

Mahfud mengatakan bahwa hukuman mati Ferdy Sambo tidak perlu dieksekusi karena ada KUHP yang baru. Oleh karena itu, ia menyebiut hukuman mati memiliki kualitas yang sama dengan penjara seumur hidup.


MA Pangkas Hukuman, Putri Candrawathi Dipenjara 10 Tahun

"Secara kualitas, hukuman mati dan hukuman seumur hidup praktisnya sama. Yakni sama-sama hukuman dengan huruf yaitu mati dan seumur hidup, bukan sekian angka tahun. Kalau hukuman mati itu pun dikuatkan oleh MA praktisnya nanti tidak perlu dieksekusi. Sebab pada saat hukuman Sambo nanti sudah berjalan 10 tahun KUHP baru yakni UU No 1 Tahun 2023 sudah berlaku," jelasnya.

Ia mengatakan bahwa hukuman mati Ferdy Sambo yang belum dieksekusi setelah 10 tahun akan berubah menjadi penjara seumur hidup berdasarkan KUHP yang baru.

"Menurut KUHP baru tersebut terpidana mati yang belum dieksekusi setelah menjalani hukuman 10 tahun hukumannya bisa diubah menjadi hukuman seumur hidup," pungkasnya.

Tak Cuma Ferdy Sambo, Vonis Kuat Ma'ruf Juga Berubah

Halaman: 
Penulis : Trisna Susilowati