•  

logo


Soal Status Penahanan Panji Gumilang Usai Ditetapkan Jadi Tersangka, Mahfud MD Tegaskan Hal Ini

Mahfud menyebut ada sejumlah pertimbangan untuk memutuskan seorang tersangka dilakukan penahanan atau tidak.

2 Agustus 2023 14:05 WIB

Mahfud Md saat konferensi pers di Kantor Kominfo, Selasa (23/5/2023).
Mahfud Md saat konferensi pers di Kantor Kominfo, Selasa (23/5/2023). YouTube

JAKARTA, JITUNEWS.COM - Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa pihak kepolisian memiliki waktu 1x 24 jam untuk menentukan status penahanan Panji Gumilang.

Mahfud menyebut keputusan penahanan Panji Gumilang akan disampaikan oleh Polri maksimal hari Rabu (2/8/2023) pukul 19.00 WIB.

"Sejak dinyatakan tersangka dan diperiksa di sana dalam waktu 1x24 jam, itu harus jelas apakah akan ditahan atau tidak. Jadi kira-kira nanti paling lambat keputusannya jam 8 malam ini untuk ditahan apa tidak," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (2/8/2023).


Panji Gumilang Jadi Tersangka, Mahfud Md: Polisi Sudah Cepat Bekerja

Mahfud menyebut ada sejumlah pertimbangan untuk memutuskan seorang tersangka dilakukan penahanan atau tidak.

Ia menyebut penahanan dilakukan apabila ancaman hukuman tindak pidana diatas  lima tahun atau lebih. Selain itu, ia menyebut ada pertimbangan apakah tersangka ada kemungkinan menghilangkan atau merusak barang bukti atau tidak.

"Apakah akan ditahan? itu nanti ditunggu saja, menurut saya, syarat-syarat tentang itu saudara bisa baca sendiri, apakah perlu ditahan atau tidak, yang penting pemerintah akan kerja cepat," bebernya.

 

 

Panji Gumilang Dititipkan di Rutan Bareskrim Polri, Pemeriksaan Dilanjutkan Hari Ini

Halaman: 
Penulis : Trisna Susilowati