•  

logo


Panji Gumilang Cabut Gugatan Rp5 Triliun ke Mahfud Md, Pengacara: Mereka Satu Almamater

Panji Gumilang menyebut Mahfud Md memiliki iktikad yang baik sehingga gugatan senilai Rp5 miliar dicabut

22 Juli 2023 08:36 WIB

Panji Gumilang
Panji Gumilang twitter/abahdeon

JAKARTA, JITUNEWS.COM - Kuasa hukum pimpinan Pondok Pesantrenn (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang, Hendra Effendy mengatakan bahwa kliennya mencabut gugatan senilai Rp5 triliun kepada Menko Polhukam Mahfud Md.

"Iya dicabut, kemarin kita sudah cabut, intinya kita sudah cabut per 18 Juli," kata Hendra Effendy seperti dilansir CNNIndonesia.com, Sabtu (22/7/2023).

Panji Gumilang, kata dia, menyebut Mahfud Md memiliki iktikad yang baik sehingga gugatan senilai Rp5 triliun dicabut. Selain itu,ia menyebut kliennya dan Mahfud Md meruapakan satu almamater di Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).


Digugat Panji Gumilang Rp5 T, Mahfud Md: Kita Hadapi

"Alasan pencabutan menurut klien kami, Pak Mahfud Md sudah baik, sudah objektif, Pak Mahfud dan klien kami satu almamater di HMI," ujarnya.

Ia pun menduga sudah ada komunikasi yang terjalin antara Panji Gumilang dan Mahfud Md. Dengan demikian, Panji Gumilang memerintahkan timnya untuk mencabut gugatan.

Sementara saat disinggung terkait gugatan Panji Gumilang ke MUI dan Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas, ia menyebut proses gugatan masih berjalan. Sidang gugatan, kata dia, akan berlangsung pada Rabu 26 Juli 2023.

"Sementara belum ada arahan, itu masih jalan, kita sidang tanggal26 Juli," bebernya.

 

Bareskrim Polri Temukan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana BOS oleh Panji Gumilang

Halaman: 
Penulis : Trisna Susilowati