Cuti Bersama Idul Adha 2023, Menaker Ida Fauziyah Tegaskan Tak Wajib Diambil
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan bahwa cuti bersama itu tidak wajib diambil bagi pekerja atau buruh
27 Juni 2023 11:25 WIB

Menaker Ida Fauziyah |
JAKARTA, JITUNEWS.COM - Pemerintah resmi mengubah ketetapan cuti bersama Idul Adha 2023/1444 Hijriah.
Sebelumnya, pemerintah hanya menetapkan hari libur pada tanggal 29 Juni 2023 sebagai hari libur nasional Idul Adha 2023. Terbaru, pemerintah menetapkan cuti bersama Idul Adha pada tanggal 28 dan 30 Juni 2023.
Meski cuti bersama Idul Adha 2023 sudah ditetapkan berdasarkan SKB 3 menteri, namun Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan bahwa cuti bersama itu tidak wajib diambil bagi pekerja atau buruh.
Hukum dan Syarat Kurban secara Patungan
Ia mengatakan bahawa cuti bersama Idul Adha 2023 merupakan bagian dari cuti tahunan. Dengan demikian pelaksanaannya bersifat fakultatif atau pilihan.
"Jadi yang berubah ini adalah cuti tahunannya Pak Menko, kalau libur nasionalnya tetap satu," ujar Ida Fauziyah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/6/2023).
Sebelumnya, pemerintah resmi mengumumkan cuti bersama Idul Adha 2023 tanggal 28 dan 30 Juni 2023 pada hari ini, Selasa (20/6/2023).
Dengan penetapan cuti bersama Idul Adha 2023 tersebut maka hari libur menjadi tiga hari yakni tanggal 28, 29, dan 30 Juni 2023.
"Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," tulis pengumuman cuti bersama Idul Adha 2023 dalam keterangan resminya.
Keputusan cuti bersama Idul Adha 2023 itu ditetapkan berdasarkan berbagai pertimbangan seperti pertumbuhan ekonomi dan bertepatan dengan hari libur anak sekolah.
"Maka perlu dilakukan perubahan terhadap cuti bersama tahun 2023," lanjut keterangan tersebut.
Pemerintah Tambah Hari Libur Idul Adha, Jokowi: Untuk Mendorong Ekonomi
Penulis | : | Trisna Susilowati |