•  

logo


Kasus Johnny G Plate Rugikan Negara Rp8 Triliun, Jokowi Perintahkan Pembangunan Menara BTS Dilanjutkan

Para eks Menkominfo menyebut pembangunan proyek menara BTS harus dilanjutkan karena memberikan manfaat kepada masyarakat.

23 Mei 2023 08:42 WIB

Menko Polhukam Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud MD Tangkapan layar Youtube Uya Kuya TV

JAKARTA, JITUNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mentapkan mantan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan menara BTS 4G. Kejagung menyebut kasus itu telah merugikan negara sebesar Rp8 triliun.

Meski demikian, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan agar proyek pengadaan menara BTS tersebut dilanjutkan.

"Itu akan diusahakan untuk terus berjalan karena menyangkut kebutuhan rakyat," kata Plt Menkominfo Mahfud Md usai bertemu dengan Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (22/5/2023).


Tegaskan Koalisi Tetap Solid, Presiden PKS Ajak Kerja Keras Menangkan Anies Baswedan

Mahfud mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan para mantan Menkominfo terkait proyek pengadaan menara BTS yang sudah berjalan sejak 2006 silam.

Para eks Menkominfo, kata dia, menyebut pembangunan proyek menara BTS harus dilanjutkan karena memberikan manfaat kepada masyarakat.

"Kalau enggak, pekerjaan kita yang sudah 14 tahun berjalan bagus dari waktu ke waktu, dari tempat ke tempat, itu akan hangus," ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pemerintah akan melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap perampok hak rakyat di kasus pengadaan menara BTS yang menyeret mantan Menkominfo Johnny G Plate.

"Tindakan hukum yang harus ditegakkan secara tegas terhadap perampok hak-hak rakyat ini. Soal proyeknya nanti kita cari jalan agar itu terus," tandasnya.

Singgung Kasus Korupsi Proyek BTS, Anies: Hukum Tegas buat Semuanya

Halaman: 
Penulis : Trisna Susilowati