•  

logo


Jadi Tersangka Korupsi BTS, Johnny G Plate Resmi Dicopot dari Menkominfo

Presiden Jokowi menunjuk Mahfud Md sebagai Plt Menkominfo.

20 Mei 2023 11:26 WIB

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Johnny G Plate saat konferensi Pers Terkait RUU RDP di Jakarta
Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Johnny G Plate saat konferensi Pers Terkait RUU RDP di Jakarta jitunews/Nurman

JAKARTA, JITUNEWS.COM – Menkominfo Johnny G Plate resmi dicopot usai berstatus tersangka dan ditahan terkait kasus korupsi proyek BTS Bakti.
Sebagai gantinya, Presiden Joko Widodo menunjuk Menko Polhukam Mahfud Md selaku Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menkominfo.

Keputusan itu tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 41/P Tahun 2023 mengenai Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menteri Komunikasi dan Informatika Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.

"Dalam rangka meningkatkan efektivitas kinerja dan menjamin kelancaran tugas dan fungsi Kementerian Kominfo sampai pengangkatan Menkominfo definitif," demikian tertulis dalam Keppres di laman resmi Kominfo, Sabtu (20/5/2023).


Daftar 6 Tersangka Kasus Proyek BTS, Termasuk Menkominfo Johnny G Plate

Presiden Jokowi, lewat keputusan itu, juga menyampaikan terima kasih atas pengabdian Johnny G Plate selama menjabat Menkominfo dalam empat tahun terakhir.

"Disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya kepada bangsa dan negara selama memangku jabatan tersebut," lanjut Keppres tersebut.

Keputusan Presiden itu diteken di Jakarta pada 19 Mei 2023 dan langsung berlaku.

Untuk diketahui, Johnny G Plate ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS oleh Kejagung. Johnny diduga menyelewengkan dana penyediaan infrastruktur BTS 4G pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Negara disebutkan rugi Rp8 triliun akibat perkara ini.

Menyikapi hal itu, Presiden Jokowi meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang berlaku. Kepala negara meyakini Kejagung akan menangani kasus tersebut secara profesional dan transparan.

“Kita harus menghormati proses hukum yang ada,” ujar Presiden di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (19/05/2023).

Sebut 985 Tower BTS Mangkrak, Mahfud Md: Hanya Barang-barang Mati

Halaman: 
Penulis : Iskandar