Desak Polisi Juga Tangkap Peneliti BRIN Thomas Djamaluddin, Muhammadiyah Beberkan Alasannya
Muhammadiyah sebut Thomas Djamaluddin bisa dijerat Pasal 55 ayat (1) poin 2 KUHP dan Pasal 56 poin 2 KUHP.
2 Mei 2023 05:59 WIB

Gedung BRIN | brin.go.id |
JAKARTA, JITUNEWS.COM - Bareskrim Polri telah resmi menetapkan peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin sebagai tersangka kasus ujaran kebencian usai berkomentar 'halalkan semua darah Muhammadiyah' di media sosial Facebook.
Tidak hanya Andi Pangerang, Ketua Riset dan Advokasi Kebijakan Publik LBH PP Muhammadiyah Gufroni juga mendesak agar polisi menangkap dan menetapkan peneliti BRIN lainya Thomas Djamaluddin sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.
"Mestinya bisa diupayakan untuk pengembangan perkara, termasuk menambah tersangka tindak pidana ujaran kebencian," kata Gufroni melalui keterangan tertulis, Senin (1/5/2023).
Peneliti BRIN Andi Pangerang Resmi Jadi Tersangka, Kini Ditahan di Rutan Bareskrim
Menurutnya, Thomas Djamaluddin memberikan kesempatan kepada Andi Pangerang untuk melakukan ujaran kebencian. Ia menyebut Thomas Djamaluddin bisa dijerat Pasal 55 ayat (1) poin 2 KUHP dan Pasal 56 poin 2 KUHP.
"Dengan demikian, tidak ada alasan kuat jika penyidik hanya menetapkan APH sebagai tersangka tanpa mentersangkakan TDj," ujarnya.
Sebelumnya, Andi Pangerang disebut lelah berdiskusi terkait penetapan Hari Raya Idul Fitri 2023 yang tidak kunjung usai. Ia kemudian disebut emosi sehingga mengeluarkan kata-kata bernada ancaman pembunuhan.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Adi Vivid Agustiadi Bachtiar dalam konferensi persnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/5/2023).
"Nah yang bersangkutan menyatakan pada saat menyampaikan hal tersebut (halal darah Muhammadiyah), tercapailah titik lelahnya dia, kemudian dia emosi karena ini kok diskusinya enggak selesai-selesai, akhirnya emosi dan terucaplah kalimat kata-kata tersebut," ujarnya.
Penulis | : | Trisna Susilowati |