Umat Islam Wajib Tahu! Ini 4 Rukun Zakat Fitrah
Rukun zakat fitrah itu meliputi niat, muzakki, mustahik, dan harta untuk zakat.
18 April 2023 13:26 WIB

Ilustrasi rukun zakat fitrah | freepik/jcomp |
JAKARTA, JITUNEWS.COM – Dalam syariat Islam, terdapat beberapa jenis zakat yang salah satunya adalah zakat fitrah. Zakat ini wajib bagi umat Islam dan tak ada batasan usia.
Zakat fitrah dilaksanakan pada bulan Ramadan. Biasanya kaum muslim menunaikannya di pengujung bulan puasa atau mendekati Idulfitri.
Setidaknya seorang muslim yang hendak menjalankan zakat fitrah harus memenuhi rukun zakat agar sah. Dikutip dari buku Ringkus PAI oleh Miftahul Basar, berikut rukun zakat:
8 Kota Dunia Dengan Kopinya Yang Terenak
- Niat
Niat mengharap ridha Allah harus didahulukan dalam setiap ibadah, tak terkecuali ketika zakat fitrah.
Berikut bacaan niat zakat fitrah untuk dibaca diri sendiri:
Nawaitu an ukhrija zakaata Al-fitri 'an nafsii fardha lillahi ta'ala.
Artinya, aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta'ala.
Adapun bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga:
Nawaitu an ukhrija zakaata Al-fithri 'anni wa 'an jami'i maa yalzamunii nafaqaatuhum syar'an fardha lillahi ta'ala.
Artinya, aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta'ala.
- Muzakki
Orang yang wajib membayar zakat disebut Muzakki. Diwajibkan bagi setiap muslim untuk menunaikan zakat fitrah. Hal ini selaras dengan sabda Nabi Muhammad SAW.
Rasulullah mewajibkan zakat fitri pada bulan Ramadan atas setiap orang muslim; yang merdeka, hamba sahaya, laki-laki, perempuan, anak-anak, dan orang dewasa. (HR Muslim)
- Mustahik
Mustahik adalah orang-orang yang berhak menerima zakat. Merunut buku 125 Masalah Zakat, Imam Hambali dan Ibnu Qudamah berpandangan bahwa mustahik atas zakat fitrah sama dengan mustahik zakat mal, yakni delapan golongan yang disebutkan dalam Surah At-Taubah: 60 yang berbunyi,
Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.
- Harta untuk Zakat
Mazhab Syafi'i dan Maliki berpendapat, zakat fitrah yang dikeluarkan adalah makanan pokok yang umum dikonsumsi di suatu wilayah. Atau, makanan pokok tersebut meliputi bahan konsumsi yang saat Ramadan dan Hari Raya Idulfitri.
Untuk diketahui, sejumlah ulama membolehkan membayar zakat fitrah dengan uang. Dengan catatan, nilai uang itu seharga dengan 3,5 liter atau 2,5 kilogram bahan makanan pokok.
Penulis | : | Iskandar |