•  

logo


Tak Menyerah Meski Banding Ditolak, Ini Langkah Yang Akan Diambil Ferdy Sambo

PT DKI tidak akan membuktikan motif pembunuhan Brigadir J

13 April 2023 11:45 WIB

Ferdy Sambo
Ferdy Sambo Tangkapan layar YouTube Kompastv

JAKARTA, JITUNEWS.COM - Langkah banding yang ditempuh oleh mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

PT DKI menguatkan putusan PN Jaksel yang memberikan vonis mati terhadap Ferdy Sambo. Salah satu pertimbangannya yakni Ferdy Sambo tidak berusaha memberikan klarifikasi terkait pembunuhan Brigadir J selama persidangan.

"Sepanjang pemeriksaan persidangan tidak terdapat fakta-fakta adanya usaha dari terdakwa Ferdy Sambo untuk melakukan klarifikasi terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tentang apa yang sebenarnya terjadi," kata Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso dalam persidangan di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).


Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati

Selain itu, ia menyebut Brigadir J masih berinteraksi dengan para terdakwa lain dan para saksi usai dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi. Oleh karenanya, tuduhan itu disebut tidak masuk akal.

"Hal ini bisa dilihat bahwa korban masih tetap berada di rumah kediaman di Magelang, pada saat setelah kejadian masih bertemu dan berbicara dengan saksi Putri Candrawathi," kata dia.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pihaknya sepakat dengan PN Jaksel yang tidak akan membuktikan motif pembunuhan Brigadir J. Pasalnya, ada beberapa perbedaan penafsiran terkait motif pembunuhan Brigadir J.

"Yakni, bukannya tidak ada motif akan tetapi terdapat perbedaan penafsiran motif terdakwa Ferdy Sambo antara penasihat hukum dengan majelis hakim," jelasnya.

Selanjutnya, Ferdy Sambo akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Ia masih berharap ada keringanan hukuman usai membunuh Brigadir J.

Hasil Sidang Banding Vonis Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Mahfud Md: Itu Keyakinan Majelis Hakim

Halaman: 
Penulis : Trisna Susilowati