Hasil Sidang Banding Vonis Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Mahfud Md: Itu Keyakinan Majelis Hakim
Mahfud Md sebut hasil sidang banding vonis yang menyatakan Ferdy Sambo tetap dihukum mati merupakan independensi majelis hakim di PT DKI Jakarta.
13 April 2023 03:30 WIB

Ferdy Sambo | Tangkapan layar YouTube Kompastv |
JAKARTA, JITUNEWS.COM - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait vonis mati terhadap mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
Hal itu disampaikan langsung oleh ketua majelis hakim, Singgih Budi Prakoso saat sidang banding vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (12/4/2023).
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut," ujarnya.
Satgas Libatkan Ditjen Pajak dan Bea Cukai Usut Skandal 349T, DPD: Bocor Semua Rencana Operasi
Putuasan banding itu menuai komentar dari sejumlah pihak termasuk Menko Polhukam Mahfud Md. Ia menyebut hasil sidang banding vonis yang menyatakan Ferdy Sambo tetap dihukum mati merupakan independensi majelis hakim di PT DKI Jakarta.
"Itu sepenuhnya adalah independensi dan keyakinan Majelis Hakim di PT DKI Jakarta," kata Mahfud seperti dilansir detikcom, Rabu (12/4/2023).
Mahfud meyakni bahwa keputusan PT DKI Jakarta dalam sidang banding vonis Ferdy Sambo itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Jika PT menguatkan putusan PN (Pengadilan Negeri) maka berarti judex facti selama persidangan di PN sudah benar," ujarnya.
Mahfud Md Masuk Radar Cawapres NasDem, Denny Siregar: Lagi-lagi AHY Dikecewakan
Penulis | : | Trisna Susilowati |