Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati
Ferdy Sambo mengajukan permohonan banding atas vonis mati
12 April 2023 13:24 WIB

Ferdy Sambo | Tangkapan layar YouTube PN jaksel |
JAKARTA, JITUNEWS.COM - Ferdy Sambo mengajukan permohonan banding atas vonis mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut," kata hakim ketua Singgih Budi Prakoso di Pengadilan Tinggi DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 12 April 2023.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Ferdy Sambo Sudah Ajukan Banding Vonis Mati, Kapan Sidang Pembacaan Putusannya?
Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kabareskrim Dinilai Berperan dalam Meningkatnya Kepercayaan Publik Terhadap Polri
Penulis | : | Aurora Denata |