MAKI: Kasus Rafael Alun Bisa Membuka Kotak Pandora Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu
Dari Rafael ini bahkan bisa membuka kasus 349 Triliun yang dikemukakan oleh Menkopolhukam Mahfud MD
31 Maret 2023 21:48 WIB

Boyamin Saiman | Ist |
JAKARTA, JITUNEWS.COM- Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan ditetapkannya Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menjadi pintu masuk untuk membuka kontak pandora kasus transaksi janggal Rp 349 Triliun di Kementerian Keuangan.
Menurutnya hal ini dikarenakan dugaan-dugaan kasus korupsi yang melibatkan oknum pajak itu bisa memiliki banyak kaitan.
"Dari Rafael ini bahkan bisa membuka kasus 349 Triliun yang dikemukakan oleh Menkopolhukam Mahfud MD," ujar Boyamin di Jakarta, Jumat (31/3/2023).
Profil Benny K Harman, Politikus Demokrat yang Ancam Buka Dosa DPR
Boyamin menyebut dari kasus Rafael bisa ditelusuri jaringan-jaringan dari kasus 349 Triliun.
Menurutnya dari hal ini akan diketahui siapa saja wajib pajak yang mendapatkan keringanan dan juga bagaimana untuk menelusuri dana 349 T itu ditransaksikan.
"Jadi pintu Rafael kalau KPK serius akan membuka Pandora 349 triliun itu. Dan KPK harusnya mampu karena ini kan berkaitan dengan keluhan-keluhan ketua Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean yang mengatakan KPK kalah dengan kejaksaan Agung karena belum menemukan big fish dan belum menemukan ada ikan besar," kata Boyamin.
"Kesempatan menemukan ada ikan besar dengan cara tidak harus berhenti di Rafael namun harus dikembangkan ke 349 T sehingga KPK juga ngomong tentang mengejar uang puluhan bahkan ratusan triliun sehingga akan dikenang sebagai KPK yang hebat lagi," tuturnya.
Oleh karena itu, Boyamin KPK segera melakukan upaya paksa penahanan terhadap Rafael Alun.
"Dia sudah menjadi tersangka dan berproses, ya satu-satunya yang harus dilakukan KPK segera adalah penahanan," tuturnya.
Menurut Boyamin, penahanan ini untuk menghindari Rafael melarikan diri ataupun mempengaruhi saksi dan menghilangkan saksi.
"Itu adalah sesuatu yang memungkinkan karena jaringannya Rafael yang luas. KPK harus melakukan penahanan terhadap Rafael kalau memang benar sudah menjadi tersangka," tuturnya.
Selain itu, penahanan ini dilakulan agar memudahkan periksaan terhadap Rafael.
"Dan juga memudahkan pemeriksaan. Jadi konteksnya adalah MAKI meminta KPK segera melakukan penahanan terhadap Rafael. Jangan pake lama, nanti keburu kabur," pungkasnya.
Penulis | : | Khairul Anwar |