•  

logo


Desak KPK Tahan Rafael Alun, MAKI: Biar Tak Melarikan Diri

KPK segera melakukan upaya paksa penahanan terhadap Rafael Alun

31 Maret 2023 20:10 WIB

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman Kompas TV

JAKARTA, JITUNEWS.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus gratifikasi. Rafael dutuding menerima gratifikasi dalam bentuk uang.

Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak KPK segera melakukan upaya paksa penahanan terhadap Rafael Alun.

"Dia sudah menjadi tersangka dan berproses, ya satu-satunya yang harus dilakukan KPK segera adalah penahanan," kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman di Jakarta, Jumat (31/3/2023).


Apa itu MAKI? Organisasi yang Polisikan Mahfud Md hingga Sri Mulyani soal Transaksi Janggal Rp349 T

Menurut Boyamin, penahanan ini untuk menghindari Rafael melarikan diri ataupun mempengaruhi saksi dan menghilangkan saksi.

"Itu adalah sesuatu yang memungkinkan karena jaringannya Rafael yang luas. KPK harus melakukan penahanan terhadap Rafael kalau memang benar sudah menjadi tersangka," tuturnya.

Selain itu, penahanan ini dilakulan agar memudahkan periksaan terhadap Rafael.

"Dan juga memudahkan pemeriksaan. Jadi konteksnya adalah MAKI meminta KPK segera melakukan penahanan terhadap Rafael. Jangan pake lama, nanti keburu kabur," pungkasnya.

Rafael Alun Merasa jadi Target Operasi, Mantan Pegawai KPK: Sebaiknya Fokus Jalani Proses Hukum

Halaman: 
Penulis : Khairul Anwar