Belum Mandi Wajib saat Subuh, Puasa Batal?
Berikut ini hukum berpuasa sebelum melakukan mandi wajib
26 Maret 2023 15:35 WIB

Mandi keramas | tangkapan layar Twitter |
JAKARTA, JITUNEWS.COM - Berhubungan suami istri di bulan Ramadhan tidak dilarang dan boleh dilakukan setelah berbuka dan sebelum imsak. Hal ini sesuai dengan surat Al Baqarah ayat 187.
"Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa" demikian terjemahan Al Baqarah 187.
Sementara itu, mandi wajib adalah sebuah hal yang harus dilakukan, baik pria maupun wanita, saat mereka dalam kondisi junub atau terkena hadas besar. Hadas besar yang dimaksud adalah kondisi setelah mereka melakukan hubungan suami-istri ataupun mimpi basah.
Jika Rafathar Puasa Sebulan Penuh, Raffi Ahmad Siap Kabulkan Permintaan Ini
Lantas, bagaimana hukumnya jika seseorang berpuasa padahal belum melakukan mandi wajib? Apakah puasanya tidak sah?
Menurut para ulama, tidak masalah bagi seseorang untuk mandi wajib setelah Subuh, dan puasanya tetap sah. Hal ini juga disebutkan oleh Syaikh Wahbah Al-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu.
"Barangsiapa di waktu Subuh masih junub atau perempuan haid yang sudah suci sebelum fajar, kemudian keduanya tidak mandi kecuali setelah fajar, maka puasa pada hari itu sudah mencukupi bagi keduanya".
Hanya saja, seseorang harus mandi wajib sebelum melakukan ibadah sholat maupun tawaf.
Sementara itu, diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Nabi Muhammad juga pernah berada dalam kondisi junub pada waktu Subuh, dan tetap melaksanakan puasa.
"Berpuasa hukumnya sah bagi orang junub yang memasuki shubuh sebelum melakukan mandi besar karena Sayyidah Aisyah dan Ummu Salamah Radhiyallahu 'anhuma berkata :" Sesungguhnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memasuki waktu subuh dalam keadaan junub karena jima' dengan istrinya, kemudian ia mandi dan berpuasa(Hadits Riwayat Bukhari 4/153)."
Nikita Mirzani Batasi Kerjaan di Bulan Ramadan, Ternyata Demi Anak
Penulis | : | Tino Aditia |