•  

logo


Ada Niat hingga Harta, Ini Rukun Zakat Fitrah yang Harus Kamu Ketahui

Zakat fitrah diwajibkan bagi setiap muslim dari berbagai kalangan usia.

25 Maret 2023 14:02 WIB

Ilustrasi zakat fitrah
Ilustrasi zakat fitrah freepik

JAKARTA, JITUNEWS.COM – Beberapa jenis zakat dikenal dalam syariat Islam, salah satunya zakat fitrah. Zakat ini diwajibkan bagi umat Islam dari kalangan dewasa hingga anak-anak. Pelaksanaan zakat fitrah terjadi di bulan Ramadan, umumnya di pengujung bulan puasa atau mendekati Idulfitri.

Zakat fitrah punya sejumlah istilah, di antaranya zakatur ru'us atau zakat kepala, zakatur riqab atau zakat perbudakan, dan zakatul abdan atau zakat badan. Zakat fitrah juga bisa disebut dengan shadaqatul fitri atau sedekah fitri.

Ketika seorang muslim hendak menjalankan zakat fitrah, ia mesti memenuhi rukun zakat agar ibadah tersebut dapat diterima. Mengutip buku Ringkus PAI oleh Miftahul Basar, rukun zakat itu antara lain:


Mengenal Jenis Zakat dan Waktu yang Tepat untuk Menunaikannya

1. Niat

Niat ikhlas mengharap ridha Allah hendaknya mendahului ibadah yang hendak ditunaikan. Hal ini berlaku juga dalam zakat fitrah.

Berikut bacaan niat zakat fitrah untuk dibaca diri sendiri:

Nawaitu an ukhrija zakaata Al-fitri 'an nafsii fardha lillahi ta'ala, yang artinya, aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta'ala.

Adapun bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga:

Nawaitu an ukhrija zakaata Al-fithri 'anni wa 'an jami'i maa yalzamunii nafaqaatuhum syar'an fardha lillahi ta'ala. Artinya, aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta'ala.

2. Muzakki Zakat

Muzakki adalah orang yang wajib membayar zakat. Orang itu tentunya muslim dari berbagai kalangan usia. Hal ini selaras dengan sabda Nabi Muhammad SAW.

Rasulullah mewajibkan zakat fitri pada bulan Ramadan atas setiap orang muslim; yang merdeka, hamba sahaya, laki-laki, perempuan, anak-anak, dan orang dewasa. (HR Muslim)

3. Mustahik Zakat

Mustahik zakat adalah istilah bagi orang-orang yang berhak menerima zakat. Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait mustahik zakat.

Sebagaimana dalam buku 125 Masalah Zakat, Imam Hambali dan Ibnu Qudamah berpandangan bahwa mustahik atas zakat fitrah sama dengan mustahik zakat mal, yakni delapan golongan yang disebutkan dalam Surah At-Taubah: 60 yang berbunyi,

Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.

Sedangkan Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qayyim berpendapat mustahik zakat fitrah berbeda dengan mustahik zakat mal. Dikemukakan bahwa penerima zakat fitrah adalah orang-orang yang miskin. Hal ini dilandasi sabda Rasulullah:

Nabi SAW mewajibkan zakat fitri sebagai penyuci bagi orang yang puasa dari perbuatan sia-sia dan ucapan kotor, serta untuk memberi makan bagi orang miskin. (HR Abu Dawud & Ibnu Majah)

4. Ada Harta untuk Zakat

Mazhab Syafi'i dan Maliki berpendapat bahwa umat muslim wajib mengeluarkan zakat fitrah dari makanan pokok yang umum dikonsumsi di wilayahnya. Ditambahkan, makanan pokok tersebut bisa berupa bahan yang dipakai saat bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri.

Untuk diketahui, membayar zakat fitrah dengan uang diperbolehkan oleh sejumlah ulama. Dengan catatan, nilai uang itu seharga dengan 3,5 liter atau 2,5 kilogram bahan makanan pokok, seperti beras.

Kapan Pembayaran dan Pembagian Zakat Fitrah yang Tepat? Ini Penjelasannya

Halaman: 
Penulis : Iskandar