•  

logo


DPR Persilakan Penolak UU Ciptaker Ajukan Gugatan ke MK

Sufmi Dasco mendorong masyarakat untuk menempuh langkah konstitusional.

24 Maret 2023 16:05 WIB

Sufmi Dasco Ahmad
Sufmi Dasco Ahmad twitter.com/don_dasco

JAKARTA, JITUNEWS.COM – Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang (UU) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sangat disesalkan oleh berbagai kelompok masyarakat sipil dan elemen mahasiswa. Penolakan itu diwujudkan dalam aksi demonstrasi di depan gedung DPR beberapa waktu lalu.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mempersilakan pihak-pihak yang tak sepakat dengan pengesahan UU Cipta Kerja untuk melakukan upaya hukum Judicial Review (JR) di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Bagi yang menolak Perppu menjadi UU, gunakan hak konstitusionalnya, bisa kembali menggugat ke Mahkamah Konstitusi,” kata Dasco di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (24/3).


Atasi Masalah di Kemenkeu, Fahri Hamzah Dorong Jokowi Terbitkan Perppu Peradilan Pajak

Menurut Dasco, upaya hukum JR ke MK lebih elegan ketimbang cara lainnya, terutama yang memicu kerusuhan. “Ada beberapa kejadian yang kurang enak saja. Lebih baik kita lakukan hal sesuai konstitusi,” tuntas Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu.

Adapun Perppu Ciptaker disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023.

"Apakah rancangan undang-undang tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Ketua DPR Puan Maharani kepada anggotanya di Gedung DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (21/3).

"Setuju," sahut anggota dewan.

Pemilihan Ketua MK, Anwar Usman Kembali Terpilih Usai Pemungutan Suara Putaran Ketiga

Halaman: 
Penulis : Iskandar