Tolak Perlindungan AG di Kasus Penganiayaan David, LPSK Beberkan Alasannya
LPSK menyarankan agar AG meminta rekomendasi terhadap KemenPPA dan KPAI
14 Maret 2023 13:55 WIB

LPSK | Ist |
JAKARTA, JITUNEWS.COM - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo menyatakan bahwa pihaknya menolak permohonan perlindungan yang diajukan perempuan berinisal AG (15) dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David.
Hasto mengatakan bahwa AG tidak masuk kriteria sebagai pihak yang dilindungi oleh LPSK.
Ia menyebut AG tidak memenuhi syarat sebagaimana Pasal 28 (1) huruf a terkait sifat pentingnya keterangan saksi/korban dan huruf d tentang rekam jejak tindak pidana yang dilakukan saksi/korban.
Akui Beri Izin Richard Eliezer Diwawancarai Kompas TV, Yasonna ke LPSK: Tidak Perlu Ego Berlebihan
"Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, tidak termasuk ke dalam subyek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014," kata Hasto dalam keterangannya, Selasa (14/3/2023).
Hal itu, kata dia, berbeda dengan permohan perlindungan yang diajukan oleh saksi N dan R yang merupakan orang tua teman David. Pihaknya memberikan perlindungan kepada N dan R karena memenuhi persyaratan.
"Dan perkara ini (tindak pidana penganiayaan berat) merupakan tindak pidana tertentu sebagaimana diatur dalam UU 31 Tahun 2014," ujarnya.
Ia lantas menyarankan agar AG meminta rekomendasi terhadap KemenPPA dan KPAI untuk memenuhi hak-hak AG dalam menghadapi proses hukum.
Heboh Sepatu Nike Mario Dandy Saat Rekonstruksi, Polisi: Itu Dipinjamkan
Penulis | : | Trisna Susilowati |