Profil I Nyoman Gde Antara, Rektor Unud yang Diduga Selewengkan Dana SPI
I Nyoman Gde Antara mestinya menjabar rektor Unud hingga 2025 nanti.
14 Maret 2023 09:28 WIB

Rektor Universitas Udayana periode 2021-2025, I Nyoman Gde Antara. | unud.ac.id |
JAKARTA, JITUNEWS.COM – Profil I Nyoman Gde Antara banyak dicari seiring ditetapkannya rektor Universitas Udayana (Unud) itu sebagai tersangka dugaan kasus korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).
Berdasarkan laman resmi Unud, Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara resmi dilantik sebagai rektor periode 2021-2025 pada 24 Agustus 2021. Ia memperoleh 81 dari 122 suara dalam Rapat Senat Unud pada 6 Juli 2021.
Karier kependidikan Nyoman Gde Antara memang bermula dari Unud.
Rombongan Mahasiswa Indonesia di Makkah Akhirnya Bisa Pulang ke Tanah Air
Nyoman Gde Antara pernah menjabat Ketua Laboratorium Metalurgi Prodi Teknik Mesin Unud periode 2004-2006. Selain itu, ia sempat menduduki jabatan strategis, seperti Ketua Internasional Office, Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) dan Wakil Rektor Bidang Akademik.
Nyoman Gde Antara tercatat sebagai Rektor Unud pertama yang berasal dari Fakultas Teknik. Selama lima periode sebelumnya, jabatan Rektor Unud selalu dipegang oleh akademisi Fakultas Kedokteran.
Terkait kasus korupsi, Nyoman Gde Antara diduga menyelewengkan dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun 2018-2022. Kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindakan itu mencapai Rp443 miliar.
Nyoman Gde Antara ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi Bali melakukan penyidikan secara maraton.
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali meyatakan, perbuatan Antara terbukti memenuhi unsur-unsur Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 12 (e) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu terbukti melanggar Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP.
"Penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru. Sehingga, penyidik Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan satu orang tersangka yaitu saudara Prof Dr. INGA (I Nyoman Gde Antara)," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Putu Eka Sabana kepada wartawan, Senin (13/3).
Penulis | : | Iskandar |