•  

logo


Kecewa LPSK Cabut Perlindungan Eliezer, Kuasa Hukum: Ini Terkait Kebebasan Pers

Kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy membantah kliennya melanggar perjanjian perlindungan

11 Maret 2023 04:59 WIB

Ronny Talapessy
Ronny Talapessy Tangkapan Layar YouTube KompasTV

JAKARTA, JITUNEWS.COM -  Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan terhadap Richard Eliezer atau Bharada E yang telah dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Keputusan LPSK mencabut perlindungan Eliezer itu membuat kuasa hukum kecewa.

Kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy membantah kliennya melanggar perjanjian perlindungan.


AG Pacar Mario Dandy Ditahan Usai 6 Jam Pemeriksaan, Polisi: Apabila Tidak Cukup Akan Diperpanjang 8 Hari

Ia menyebut wawancara Eliezer terhadap salah satu stasiun televisi dinilai tidak melanggar perjanjian. Oleh karena itu, keputusan LPSK mencabut perlindungan Eliezer dinilai tidak tepat.

"Tidak benar apa yang dikatakan LPSK bahwa Eliezer melanggar perjanjian dalam poin tidak berhubungan dan memberikan komentar apa pun secara langsung dan terbuka pada pihak mana pun tanpa sepengetahuan atau persetujuan LPSK," kata Ronny kepada wartawan di Jakarta, Jumat (10/3/2023).

Ronny mengatakan bahwa dirinya selaku kuasa hukum Richard Eliezer telah mengirimkan surat izin kepada LPSK.

"Dalam hal ini saya sebagai PH melakukan konfirmasi langsung kepada para pihak tersebut dan juga kepada para pihak yang berwenang, dan juga kepada LPSK," ujar dia.

Bahkan, ia mengaku sudah meminta izin terkait wawancara Eliezer kepada salah satu pimpinan LPSK. Pimpinan itu, kata dia, sudah memberikan izin.

"Saya menelpon langsung kepada salah satu komisioner wakil ketua LPSK terkait dengan akan diadakannya wawancara dengan Icad (Richard)," bebernya.

Lebih lanjut, ia meminta agar LPSK meninjau kembali keputusan mencabut perlindungan kepada Eliezer. Menurutnya, apa yang disampaikan LPSK berkaitan dengan kebebasan pers.

"Saya sebagai penasihat hukum meminta agar LPSK menjamin hak-hak Eliezer sesuai amanat UU terhadap seseorang yang terlindungi. Apa yang disampaikan LPSK menurut pandangan kami ini terkait kebebasan pers," pungkasnya.

 

LPSK Cabut Perlindungan, Richard Eliezer Langgar Perjanjian Ini

Halaman: 
Penulis : Trisna Susilowati