•  

logo


Ajak Semua Parpol Melawan Jika PT Putuskan Pemilu 2024 Ditunda, Yusril Ingatkan Hakim Tak Boleh Tepengaruh Kritik

Yusril menilai gugatan Partai Prima merupakan perbuatan melawan hukum biasa bukan gugatan atas perbuatan melawan hukum oleh penguasa

10 Maret 2023 05:06 WIB

Yusril Ihza Mahendra
Yusril Ihza Mahendra www.jitunews.com/herumuawin

JAKARTA, JITUNEWS.COM - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengajak semua partai melakukan verzet atau perlawanan apabila Pengadilan Tinggi menyetujui putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait penundan Pemilu 2024.

"Saya juga beritahu juga ke partai lain supaya siap-siap jika sekiranya itu terjadi. Mungkin saya juga akan membantu jika partai-partai lain untuk bersama-sama melakukan verzet, sekiranya nanti ada persetujuan Pengadilan Tinggi untuk melaksanakan putusan serta merta ini," kata Yusril di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023).

Yusril mengatakan apabila Pengadilan Tinggi menguatkan putusan PN Jakpus terkait penundaan Pemilu 2024. Ia menyakini semua pihak akan menerima dampaknya.


Yakin Pemilu Tetap Jalan 2024, Mardani PKS Harap Negara Tutup Peluang bagi Penjahat Demokrasi

Padahal, ia menilai gugatan Partai Prima merupakan perbuatan melawan hukum biasa bukan gugatan atas perbuatan melawan hukum oleh penguasa.

"Tapi apa yang terjadi sekiranya putusan serta merta ini diizinkan untuk dilaksanakan oleh Pengadilan Tinggi, dilakukan verzet, verzetnya ditolak, eksekusi dijalankan, artinya Pemilu harus ditunda, ini luar biasa dampaknya bagi kehidupan ketatanegaraan kita," bebernya.

Ia pun mengingatkan kepada majelis hakim untuk tidak terpengaruh dengan berbagai kritikan yang ada. Ia menyebut pengadilan tinggi harus independen dalam memutus suatu perkara.

"Menurut saya sih kemungkinan Pengadilan Tinggi tidak akan mengabulkan, melihat begitu kerasnya penolakan, begitu juga pendapat-pendapat akademisi," pungkasnya.

Bakal Bertemu Megawati Bahas Sistem Pemilu, Yusril Sebut Punya Akar Sejarah dan Ideologi yang Berdekatan

Halaman: 
Penulis : Trisna Susilowati