AG Pacar Mario Dandy Ditahan Usai 6 Jam Pemeriksaan, Polisi: Apabila Tidak Cukup Akan Diperpanjang 8 Hari
AG ditahan selama 7 hari di LPSK, namun akan dilakukan perpanjangan penahanan apabila diperlukan karena suatu hal.
9 Maret 2023 04:48 WIB

Mario Dandy dan AG | instagram.com/mariodandyss |
JAKARTA, JITUNEWS.COM - Polisi telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap perempuan berinisial AG yang merupakan pacar Mario Dandy Satriyo tekait kasus penganiayaan terhadap David.
"Hasil pemeriksaan, malam ini kami putuskan penyidik kemudian melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan. Tentunya penahanan ini kita berdasarkan UU Sistem Peradilan Anak, menyesuaikan undang-undang yang berlaku," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/3/2023).
Hengki mengakatan bahwa AG dilakukan penahanan selama 7 hari di LPSK. Namun akan dilakukan perpanjangan penahanan apabila diperlukan karena suatu hal.
AG Ditahan di LPSK, Polisi: Dia Butuh Pendampingan Segala Macam
"Dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan dan apabila tidak cukup akan diperpanjang 8 hari oleh pihak kejaksaan," ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa penahanan dilakukan setelah AG menjalani pemeriksaan selama 6 jam. Pemeriksaan itu, kata dia, didampingi KemenPPPA dengan alasan memenuhi hak anak.
"Artinya menjamin terpenuhinya hak-hak anak yang diatur dalam sistem peradilan anak. Didampingi lawyer, Bapas Jaksel dan untuk menjamin pemenuhan hak anak kami didampingi tim dari KemenPPPA dalam rangka pendampingan psiko sosial menjamin pemenuhan hak anak," bebernya.
AG Pacar Mario Dandy Ditahan di LPSK, Polisi Beberkan Alasan Subjektif dan Objektif
Penulis | : | Trisna Susilowati |