•  

logo


AG Ditahan di LPSK, Polisi: Dia Butuh Pendampingan Segala Macam

Polisi menahan AG terkait kasus penganiayaan terhadap David oleh Mario Dandy

8 Maret 2023 22:02 WIB

Mario Dandy dan AG
Mario Dandy dan AG instagram.com/mariodandyss

JAKARTA, JITUNEWS.COM - Polisi menahan AG (15) terkait kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) oleh Mario Dandy (20). Polisi menyebut ada pertimbangan secara objektif dan subjektif dalam penahanan AG.

"Ada yang namanya pertimbangan secara objektif dan subjektif. Jadi kalau objektif itu ancaman hukumannya di atas 5 tahun," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 8 Maret 2023.

Sedangkan alasan subjektifitas karena khawatir AG akan melarikan diri, hilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan pidana. Namun, polisi juga memiliki pertimbangan lain menahan AG di LPSK.


Diperiksa Kasus Mario Dandy, AG Ditangkap dan Ditahan

"Jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Dia butuh pendampingan segala macam, kebetulan kan orang tuanya sakit dan sebagainya," katanya.

Besok Gelar Rekonstruksi Kasus Aniaya David oleh Mario Dandy, Polisi: 23 Adegan

Halaman: 
Penulis : Aurora Denata