•  

logo


PN Jakpus Putuskan Pemilu 2024 Ditunda, Prabowo: Di Atasnya Masih Ada Pengadilan Tinggi

Prabowo menyebut penundaan tahapan pemilu hingga Juli 2025 tidak masuk akal dan kurang bijaksana.

6 Maret 2023 05:11 WIB

Prabowo Subianto
Prabowo Subianto instagram.com/prabowo

JAKARTA, JITUNEWS.COM -Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto turut menanggai keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menagbulkan gugatan Partai Prima terkait penundaan pemilu 2024.

Prabowo menyebut penundaan tahapan pemilu hingga Juli 2025 tidak masuk akal dan kurang bijaksana.

"Saya kira sangat kurang arif atau tidak masuk akal kalau ditunda-tunda terus," kata Prabowo usai bertemu Ketum NasDem Surya Paloh di Bogor, Minggu (5/3/2023).


PN Jakpus Putuskan Tunda Pemilu 2024, Hasto Tegaskan PDIP Tak Akan Diam

Prabowo mengatakan bahwa keputusan PN Jakpus terkait penundaan Pemilu 20204 masih bisa dianulir di tingkat Pengadilan Negeri.

"Saya kira sudah banyak yg komentar, ya. Dari banyak tokoh-tokoh, Menkopolhukam kalau tidak salah sudah memberi tanggapan. Ya itu kan pengadilan negeri masih ada di atasnya Pengadilan Tinggi dan sebagainya," ujarnya.

Diketahui, PN Jakpus mengabulkan guugatan Partai Prima terhadap KPU. Ia meminta agar KPU membayar ganti rugi ke Partai Prima sebesar Rp500 juta.

Selain itu, PN Jakpus juga meminta agar KPU menunda tahapan pemilu hingga Juli 2025.

Sejumlah pihak pun menolak putusan PN Jakpus tersebut, namun Humas PN Jakpus Zulkifli Atjo mengatakan bahwa keputusan itu belum inkrah atau mendapat kekuatan hukum tetap.

 

Mencuat Duet Anies-Sandi di Pilpres 2024, Prabowo Singgung Soal Keputusan Partai

Halaman: 
Penulis : Trisna Susilowati